“Sesungguhnya
hewan kurban itu akan datang pada hari kiamat (sebagai saksi) dengan
tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan kurban telah
terletak disuatu tempat disisi Allah sebelum mengalir ditanah. Karena
itu, bahagiakan dirimu dengannya.”
(HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan hakim)
Jum'at 28 Oktober lalu bertepatan dengan 1 Dzulhijjah seorang sahabat mengirimi sms yang isinya antara lain adalah tentang benarkah ada hadits yang menyatakan larangan memotong kuku dan rambut bagi yang akan berkurban. Ketika saya balas : ya benar, si sahabat langsung nelepon : wah teh bagaimana dong inikan hari jum'at biasanya potong kuku. mmm ya memang ada beberapa pendapat ada yang mengharamkan ada juga yang sekedar memakruhkan.
Adapun haditsnya :
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.”
Hal ini untuk menyerupai orang yang menunaikan ibadah haji yang menuntun hewan kurbannya. Firman Allah, “Dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan.” [QS. Al-Baqarah (2): 196]. Larangan ini, menurut zhahirnya, hanya dikhususkan bagi orang yang berkurban saja, tidak termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban.
Apa yang dimaksud rambut yang tidak boleh dipotong?
mencabut kuku dan rambut di sini adalah dengan cara memotong, memecahkan atau cara lainnya. Larangan di sini termasuk mencukur habis, memendekkannya, mencabutnya, membakarnya, atau memotongnya dengan bara api. Rambut yang dilarang dipotong tersebut termasuk bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala dan juga rambut yang ada di badan.
hikmah larangan di sini adalah agar rambut dan kuku tadi tetap ada hingga qurban disembelih, supaya makin banyak dari anggota tubuh ini terbebas dari api neraka.
Ulama berbeda pendapat ada yang menyatakan haram ada juga yang hanya memakruhkan saja.
Haram adalah perkara yang tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak.
Makruh adalah perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT.
SEMANGAT BERQURBAN, SELAMAT IDUL ADHA, SEMOGA KITA BISA MENELADANI TADHIYAH (PENGORBANAN) NABI IBRAHIM
DAN NABI ISMAIL
Td saya jg ptng kuku, tp saya ga ikut qurban, ga kebagian sate kambing dech hikz
BalasHapusDjangan Pakies : Amin, alhamdulillah kalo bermanfaat
BalasHapusTarry KittyHolic : ^_* ga ada hubungannya kalie kalo yg ga ikut qurban terus potong kuku jd ga kebagian sate *_*
Memang masih ada perbedaan pendapat. Jika kita ragu-ragu ya sebaiknya mematuhi laragan itu.
BalasHapusSalam angat dari Surabaya
nice posting, umah (esp) makin mantap tausyiahnya, salam manis dari Plg...
BalasHapussalam manis juga kak rose, salam buat para ponakanku yangjagoan2, trimksh telah berkunjung
BalasHapus